SANCAnews – Ni Putu Rediyanti Shinta menyampaikan permohonan
maaf atas postingannya di media sosial Facebook yang diduga menghina almarhum
Ustaz Tengku Zulkarnain.
Perempuan yang berprofesi sebagai notaris di Kota Mataram,
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku tidak pernah berniat untuk
menghina kiai dan ulama.
Melalui video berdurasi 1 menit 7 detik, Ni Putu Rediyanti
Shinta mengklarifikasi postingannya yang menyebut “Syukurlah satu persatu
perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara.”
Berikut ini klarifikasi lengkap Ni Putu Rediyanti Shinta:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabrakatuh. Yang saya muliakan
para kiai para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh ormas serta
segenap umat Islam.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan
permohonan maaf lahir dan batin terkait dengan adanya kekhilafan dan kesalahan
saya sebagai manusia biasa berkenaan dengan postingan di media sosial dalam hal
ini adalah Facebook.
Demi Tuhan saya sama sekali tidak mempunyai niat untuk
mendiskreditkan pihak siapapun, terutama sekali kepada para kiai, ulama, tokoh
masyarakat sehingga telah mencederai perasaan umat Islam.
Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, kiranya dapat
diterima baik oleh semua pihak dan sekaligus dalam kesempatan ini saya
menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir batin.
Rediyanti Shinta Dilaporkan ke Polisi
LSM Kasta NTB telah melaporkan Rediyanti Shinta ke Polda NTB
pada Rabu (12/5/2021).
Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris menegaskan, pihaknya
melaporkan Rediyanti Shinta bersama rekannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana
diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Duduk perkaranya, kata Lalu Wink, bahwa sekitar pukul 10.20
telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo
Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” tegas Lalu Wink, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Lombok, Kamis (13/5).
Sebut Perusuh Bangsa Wafat
Rediyanti Shinta diduga menghina Ustaz Tengku Zulkarnaian
alias Tengku Zul melalui akun Facebook miliknya.
“Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah
wafat atau dipenjara,” tulis Rediyanti Shinta dalam postingannya.
Ia diduga menyindir Tengku Zulkarnain yang pernah menyebut
orang meninggal akan bertemu bidadari di surga.
“Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari
syurganya,” sambung Rediyanti Shinta.
Rediyanti Shinta menyertakan foto Uztaz Tengku Zulkarnaen
yang telah meninggal dunia di RS Tabrani pada Senin, 10 Mei 2021 lalu. []