SANCAnews – Hukum di Indonesia makin kacau di era Joko Widodo (Jokowi) jika buzzerRp Eko Kuntadhi yang telah memfitnah Ustadz Adi Hidayat (UAH) tidak masuk penjara.

 

Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (27/5/2021). “Selama ini buzzerRp terkenal kebal hukum,” ungkapnya.

 

Kata SBK, UAH perlu melaporkan Eko Kuntadhi ke polisi atas tindakannya yang menyebarkan fitnah. “Eko Kuntadhi bisa dijerat dengan UU ITE,” ungkapnya.

 

Menurut SBK, buzzerRp termasuk Eko Kuntadhi sengaja membuat kegaduhan dan melakukan adu domba. “BuzzerRp menjadi musuh rakyat karena tindakannya melakukan adu domba dan menyebarkan fitnah,” jelas SBK.

 

Selain itu, ia mengatakan, UAH yang melaporkan Eko Kuntadhi akan menjadi catatan masyarakat dalam penegakan hukum. “Kasus Abu Janda, Denny Siregar sampai sekarang tidak jelas penyelesainnya. Ini menjadi catatan buruk buat kepolisian,” puungkasnya. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.