SANCAnews – Hukum di Indonesia makin kacau di era Joko Widodo
(Jokowi) jika buzzerRp Eko Kuntadhi yang telah memfitnah Ustadz Adi Hidayat
(UAH) tidak masuk penjara.
Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau
biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada
www.suaranasional.com, Kamis (27/5/2021). “Selama ini buzzerRp terkenal kebal
hukum,” ungkapnya.
Kata SBK, UAH perlu melaporkan Eko Kuntadhi ke polisi atas
tindakannya yang menyebarkan fitnah. “Eko Kuntadhi bisa dijerat dengan UU ITE,”
ungkapnya.
Menurut SBK, buzzerRp termasuk Eko Kuntadhi sengaja membuat
kegaduhan dan melakukan adu domba. “BuzzerRp menjadi musuh rakyat karena
tindakannya melakukan adu domba dan menyebarkan fitnah,” jelas SBK.
Selain itu, ia mengatakan, UAH yang melaporkan Eko Kuntadhi
akan menjadi catatan masyarakat dalam penegakan hukum. “Kasus Abu Janda, Denny
Siregar sampai sekarang tidak jelas penyelesainnya. Ini menjadi catatan buruk
buat kepolisian,” puungkasnya. []