SANCAnews – Jaksa penuntut umum resmi menuntut Habib Rizieq
Shihab agar dipenjara selama 2 tahun dalam kasus kerumuna massa Petamburan,
Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
(17/5/2021), JPU menyatakan Rizieq telah
bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan
dalam acara di Petamburan.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin
Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan
pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa
saat sidang.
Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim
memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq
Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar
dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga
tahun," tutur jaksa.
Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal
alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP. (sc)