SANCAnews – Ahli hukum tata negara Refly Harun dihadirkan
dalam kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa
Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Refly dihadirkan
sebagai saksi oleh pihak terdakwa.
Dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum, Refly menyebut kalau
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar
hukum pidana bagi para pelanggarnya.
Pernyataan Refly ini ketika ada pertanyaan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terkait adanya SE yang mengatur tentang warga negara
Indonesia yang harus dikarantina mandiri selama 14 hari setelah datang dari
luar negeri. Hal itu dikarenakan kata Jaksa, khawatir yang bersangkutan membawa
virus mengingat sedang masa pandemi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan dari SE yang merupakan
bagian dari PSBB tersebut apakah juga merupakan pelanggaran pasal 9 ayat 1 yang
diancaman pasal 93 UU kekarantinaan kesehatan?," tanya Jaksa kepada Refly
dalam persidangan.
Refly berpendapat sekaligus menjawab pertanyaan JPU, bahwa
pelanggar tidak dapat ditindak secara pidana. Pasalnya,
SE bukan sebuah regulasi yang mengikat secara umum, melainkan
mengikat secara internal.
"Seharusnya tidak ada pelanggaran terhadap SE, kalaupun
ada pelanggaran terhadap SE maka itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin saja
terhadap surat edaran tersebut," ucapnya.
Refly mencontohkan, dalam sebuah perusahaan, pimpinan
memberikan edaran kepada jajarannya untuk menaati prokes. Pada saat karyawan
tidak mentaati, maka hal tersebut, kata Refly hanyalah pelanggaran disiplin
saja.
"Apabila tidak taat prokes maka bisa dikatakan itu
pelanggaran disiplin yaitu tidak menaati perintah," tuturnya.
Sebab, kat Refly, peraturan dalam SE itu tidak mengatur
secara luas, bahkan dia mengaku merasa heran dengan sikap pemerintah yang kerap
mengeluarkan SE.
Padahal kata dia, jika ingin menerapkan larangan maka
seharusnya yang disusun adalah peraturan-peraturan bukan surat edaran. Oleh
karena itu, Refly mengatakan untuk perkara yang diatur dalam SE tersebut tidak
dapat dikaitkan dengan peraturan hukum.
Sebab kata dia, kalaupun ada pelanggaran seharunya hal itu dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan-peraturan seperi Perpu, Peraturan Menteri dan Peraturan Satgas. rmol)