SANCAnews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan
Habib Rizieq Syihab (HRS) sebaiknya tidak perlu mengajukan banding atas putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara
kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor,
Jawa Barat.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq diberikan
hukuman delapan bulan penjara. Sementara, dalam perkara kerumunan di
Megamendung, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana
denda Rp 20 juta.
“Kadang-kadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting,
yang paling penting adalah kemenangan moral,” kata Refly Harun di kanal
pribadinya di YouTube, Jumat (28/5).
Menurut Refly, masyarakat tahu Habib Rizieq itu bukan seorang
kriminal. Kalaupun didenda, kata dia, itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa
saja, “Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan,” katanya.
Terkait perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan
Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding juga. Refly juga berdoa semoga jaksa
penuntut umum tidak banding juga, "Karena trapping (jebakan) untuk
Petamburan itu lumayan luar biasa," ujarnya lagi.
Pertama, kata dia, bisa diperberat hukumannya di tingkat
pengadilan tinggi. Kedua, ujar Refly, kedua jangan-jangan muncul lagi
pidana-pidana tambahan termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai
politik.
"Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba
berbelok arah luar biasa, tetapii it happens, itu bisa terjadi di Indonesia,
yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly. (*)