SANCAnews – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Habib Rizieq Syihab (HRS) sebaiknya tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq diberikan hukuman delapan bulan penjara. Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana denda Rp 20 juta.

 

“Kadang-kadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, yang paling penting adalah kemenangan moral,” kata Refly Harun di kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5).

 

Menurut Refly, masyarakat tahu Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Kalaupun didenda, kata dia, itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa saja, “Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan,” katanya.

 

Terkait perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding juga. Refly juga berdoa semoga jaksa penuntut umum tidak banding juga, "Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujarnya lagi.

 

Pertama, kata dia, bisa diperberat hukumannya di tingkat pengadilan tinggi. Kedua, ujar Refly, kedua jangan-jangan muncul lagi pidana-pidana tambahan termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

 

"Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, tetapii it happens, itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat," pungkas Refly. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.