SANCAnews – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal
Bipang Ambawang sebagai salah satu kuliner yang bisa dipesan secara online
disaat Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 menuai kritik.
Pasalnya, oleh-oleh khas Kalimantan itu merupakan makanan
yang haram bagi penganut agama Islam karena Bipang Ambawang adalah babi
goreng.
"Fitri itu kembali suci. Bipang itu babi. Masa Idul
Fitri pesan online Goreng Babi," cetus anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi
PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Maman sangat menyayangkan pernyataan orang nomor satu di
Indonesia itu.
Sebab, Jokowi menyebut Bipang Ambawang sebagai salah satu
kuliner yang perlu dipesan lewat online saat Lebaran lantaran mudik dilarang.
"Saya sangat menyayangkan statemen Jokowi yang menyebut
Bipang Ambawang sebagai salah satu kuliner yang perlu dipesan lewat online saat
Lebaran," sesalnya.
Politikus PKB ini mengaku terkejut, bagaimana mungkin dalam
konteks ucapan lebaran, himbauan jangan mudik, dan oleh-oleh khas lebaran,
Presiden malah menyebutkan makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam.
"Bipang Ambawang, adalah goreng babi yang terkenal
lezat. Tapi apapun jenis kulinernya, yang berbahan bahkan ada unsur babi nya
itu adalah haram. Tidak boleh dikonsumsi. Tidak boleh dipakai," tegasnya.
Kang Maman, sapaan akrab Politikus PKB ini, meminta Presiden
Jokowi untuk mengevaluasi Tim komunikasi. Hal yang sensitif seperti ini, kata
dia, jangan sampai merusak reputasi Presiden.
"Pembuat brief dan teks dalam pidato Presiden adalah
pihak yang paling bertanggung jawab," tandasnya.
Bipang Ambawang adalah kuliner terkenal dan andalan dari
Kecamatan Ambawang di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kuliner ini menyajikan babi yang dipanggang sedemikian rupa sehingga menghasilkan tekstur daging yang khas dan kering. (rmol)