SANCAnews – Polri resmi menahan pengacara Habib Rizieq Shihab
Munarman. Dia ditahan terkait kasus terorisme.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan
Mantan Ketua YLBHI itu resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.
"Pada tanggal 7 Mei kemarin udah ditahan," kata
Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di
rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang,
Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba
Polda Metro Jaya.
Pantauan suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30
WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat
kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan
kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan
di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.
Bahan Peledak TATP
Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak
saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah
Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal
dengan The Mother of Satan.
Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan
peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan
Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri
pada akhir Maret 2021.
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak
yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk
mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut Front Pembela Islam
(FPI).
"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya. (sc)