SANCAnews – Bareskrim Polri mengakui masih kesulitan
menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka
penistaan agama yang mengaku nabi ke-26 yang diketahui berada di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan
mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang berada di luar negeri tidak semudah
yang dibayangkan masyarakat.
"Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak
semudah kita bayangkan. Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti
Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. Kita selalu koordinasi berkaitan dengan
dimana yang bersangkutan berada," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(17/5/2021).
Ia menyampaikan pihaknya telah menerbitkan red notice untuk
membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Pihak kepolisian juga berupaya mengajukan ekstradisi kepada
Jerman dan Belanda.
"Kita menggunakan red notice dan kita masih tunggu
daripada negara-negara yang mendapatkan red notice berkaitan dengan yang
bersangkutan," jelasnya.
Atas dasar itu, Argo meminta masyarakat untuk bersabar
menunggu proses pencarian yang tengah dilakukan oleh Polri.
"Tentunya kita butuh proses dan waktu. Untuk sementara
kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada dimana.
Tapi tetep dilakukan penyelidikan," katanya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul
Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi
menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul
Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor
Pusat Interpol di Lyon, Perancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun
YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut
dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28
ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga
melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya,
kurungan penjara selama 5 tahun. []