SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) harusnya divonis bebas
dalam kasus pelanggaran prokol kesehatan (prokes) di Petamburan karena sudah
membayar denda Rp50 juta.
“HRS harusnya di Vonis Bebas kasus Kerumunan Petamburan krn
sdh bayar denda Rp 50juta,” kata politikus PKS Refrizal di akun Twitter
@refrizalskb.
Refrizal menyayangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara untuk HRS. “Tapi tetap divonis 8
bulan,” ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis
terdakwa HRS dengan hukuman selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan abai
protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis serupa juga berlaku bagi 5 orang terdakwa lainnya dalam
kasus serupa yakni Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias
Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris
Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhabsyi, dan
Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim. []