SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) harusnya divonis bebas dalam kasus pelanggaran prokol kesehatan (prokes) di Petamburan karena sudah membayar denda Rp50 juta.

 

“HRS harusnya di Vonis Bebas kasus Kerumunan Petamburan krn sdh bayar denda Rp 50juta,” kata politikus PKS Refrizal di akun Twitter @refrizalskb.

 

Refrizal menyayangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara untuk HRS. “Tapi tetap divonis 8 bulan,” ungkapnya.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa HRS dengan hukuman selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Vonis serupa juga berlaku bagi 5 orang terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.

 

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim. []

 


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.