SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan
hukuman kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait
kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Adapun hukumannya adalah denda Rp
20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem,
Ahmad Sahroni, menyebut majelis hakim patut diapresiasi dan menjadi contoh agar
masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.
“Untuk putusan Rizieq Syihab, kami di Komisi III
mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau.
Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari
kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” ujar Sahroni dalam
keterangannya, Jumat (28/5).
Meski begitu, Sahroni menegaskan agar polisi maupun pihak
terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait
kerumunan di masyarakat.
“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," tutur politikus asal Jakarta Utara itu.
"Harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat,”- Sahroni.
Habib Rizieq Syihab menjalani sidang putusan terkait kasus
kerumunan di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Kamis (27/5) kemarin.
Di kasus Petamburan, Habib Rizieq Syihab bersama Ahmad Sobri
Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus dijatuhi
hukuman 8 bulan penjara.
Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah terkait kasus kerumunan
Petamburan, Jakarta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun
penjara. Dari 5 dakwaan, Habib Rizieq dkk hanya terbukti bersalah atas satu
dakwaan yakni dakwaan ketiga.
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dinilai oleh hakim
bersalah dan melanggar kekarantinaan kesehatan. Namun, hakim hanya menjatuhkan
Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama lima bulan. Padahal dalam kasus ini,
Habib Rizieq didakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan. (glc)