SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman
mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait eksistensi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, KPK mati
kutu di masa pemerintahan Jokowi.
Mulanya, Benny berpikir Jokowi akan menjadi presiden yang
melindungi dan memperkuat KPK. Namun, prediksinya keliru dan dia mengakui itu
usai 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan
kebangsaan (KPK).
"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan
melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi
Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya
meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu," cuit Benny sebagaimana
dikutip Kamis (27/5).
Polemik pemberhentian pegawai KPK bermula dari tes wawasan
kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, buntut dari
revisi UU KPK, para pegawai termasuk penyidik harus menjadi ASN.
Dalam perjalanannya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak
lolos tes tersebut. Termasuk Novel Baswedan dan penyidik lain yang mengungkap
kasus-kasus besar. Mereka lalu dinonaktifkan sementara dari tugasnya.
Beredar isu bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bakal memecat 75
pegawai tersebut. Publik mulai menyorot tajam. Kritik lantas berdatangan,
terutama mengenai pertanyaan dalam tes yang dinilai tidak berkorelasi dengan
misi pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo lalu angkat suara. Dia menyatakan tes
untuk menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK.
Ia sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
peralihan status menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai.
Setelah itu, sejumlah pimpinan lembaga terkait menghelat rapat.
Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo
Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya. Rapat
dihelat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta pada 25 Mei.
Rapat menyimpulkan sebanyak 51 dari 75 pegawai lembaga
antirasuah tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai
tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam
kategori merah.
Ada 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan
agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan mengikuti pelatihan
bela negara dan wawasan kebangsaan. []