SANCAnews – Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, KPK mati kutu di masa pemerintahan Jokowi.

 

Mulanya, Benny berpikir Jokowi akan menjadi presiden yang melindungi dan memperkuat KPK. Namun, prediksinya keliru dan dia mengakui itu usai 51 pegawai KPK bakal diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (KPK).

 

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi. Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu," cuit Benny sebagaimana dikutip Kamis (27/5).

 

Polemik pemberhentian pegawai KPK bermula dari tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, buntut dari revisi UU KPK, para pegawai termasuk penyidik harus menjadi ASN.

 

Dalam perjalanannya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut. Termasuk Novel Baswedan dan penyidik lain yang mengungkap kasus-kasus besar. Mereka lalu dinonaktifkan sementara dari tugasnya.

 

Beredar isu bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bakal memecat 75 pegawai tersebut. Publik mulai menyorot tajam. Kritik lantas berdatangan, terutama mengenai pertanyaan dalam tes yang dinilai tidak berkorelasi dengan misi pemberantasan korupsi.

 

Presiden Joko Widodo lalu angkat suara. Dia menyatakan tes untuk menjadi ASN tidak boleh dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK.

 

Ia sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Setelah itu, sejumlah pimpinan lembaga terkait menghelat rapat.

 

Mereka adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya. Rapat dihelat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta pada 25 Mei.

 

Rapat menyimpulkan sebanyak 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi ASN karena sudah masuk dalam kategori merah.

 

Ada 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan agar memenuhi syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.