SANCAnews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick
Thohir merombak susunan dewan direksi dan komisaris PT Jasa Marga (Persero)
Tbk.
Perombakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) Jasa Marga yang diselenggarakan pada Kamis (27/5/2021).
Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu
memberhentikan dengan hormt Adriansyah Chaniago dari jabatan komisaris
independen. Lalu, Agus Suharyono dan Sugihardjo juga diberhentikan dari posisi
Komisaris Jasa Marga.
Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Eman Salman Arief
sebagai Komisaris Independen Jasa Marga. Kemudian, dia juga menunjuk M
Roskanedi dan Raja Erizman sebagai Komisaris Jasa Marga.'
Eman Salman Arief sendiri merupakan mantan Komisaris PT
ElnusaTbk. Dia juga pernah berkarir di PT Pertamina (Persero).
Kemudian, Roskanedi sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Jasa
Marga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sementara itu, Raja Erizman sebelum ditunjuk sebagai
Komisaris Jasa Marga dia merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir
Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi.
Dia pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
dan Kepala Divisi Hukum Polri.
Menariknya, berdasarkan catatan Kompas.com, Erizman pernah
tersangkut kasus pada 2009 silam. Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur
II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening
mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. Divisi Profesi
dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman.
Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari
sanksi kode etik alias tidak ditemukan unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot
Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena
dianggap tidak cakap.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman
kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.
Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik
kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman. Mereka adalah Brigjen Edmond
Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi
Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede
Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.
Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana.
Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti
menerima suap saat menyidik Gayus.
Sebelumnya diberitakan, Pemegang saham PT Jasa Marga
(Persero) Tbk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan.
Nama-nama penjabat yang diberhentikan dengan hormat antara
lain Adriansyah Chaniago dari jabatan Komisaris Independen, Agus Suharyono dari
jabatan Komisaris, Sugihardjo dari jabatan Komisaris, dan Mohammad Sofyan dari
jabatan Direktur Bisnis.
"Mengangkat dengan hormat Eman Salman Arief sebagai
Komisaris Independen, M. Roskanedi (Komisaris), Raja Erizman (Komisaris), dan
Mohamad Agus Setiawan (Direktur Bisnis)," sebut Corporate Communication
and Community Development Group Head JSMR Dwimawan Heru dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (27/5/2021). []