SANCAnews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan dewan direksi dan komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

 

Perombakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jasa Marga yang diselenggarakan pada Kamis (27/5/2021).

 

Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan dengan hormt Adriansyah Chaniago dari jabatan komisaris independen. Lalu, Agus Suharyono dan Sugihardjo juga diberhentikan dari posisi Komisaris Jasa Marga.

 

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen Jasa Marga. Kemudian, dia juga menunjuk M Roskanedi dan Raja Erizman sebagai Komisaris Jasa Marga.'

 

Eman Salman Arief sendiri merupakan mantan Komisaris PT ElnusaTbk. Dia juga pernah berkarir di PT Pertamina (Persero).

 

Kemudian, Roskanedi sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Jasa Marga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

Sementara itu, Raja Erizman sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Jasa Marga dia merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi.

 

Dia pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Divisi Hukum Polri.

 

Menariknya, berdasarkan catatan Kompas.com, Erizman pernah tersangkut kasus pada 2009 silam. Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

 

Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.

 

Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman.

 

Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukan unsur pidana.

 

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

 

Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.

 

Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman. Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.

 

Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.

 

Sebelumnya diberitakan, Pemegang saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris perseroan.

 

Nama-nama penjabat yang diberhentikan dengan hormat antara lain Adriansyah Chaniago dari jabatan Komisaris Independen, Agus Suharyono dari jabatan Komisaris, Sugihardjo dari jabatan Komisaris, dan Mohammad Sofyan dari jabatan Direktur Bisnis.

 

"Mengangkat dengan hormat Eman Salman Arief sebagai Komisaris Independen, M. Roskanedi (Komisaris), Raja Erizman (Komisaris), dan Mohamad Agus Setiawan (Direktur Bisnis)," sebut Corporate Communication and Community Development Group Head JSMR Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.