SANCAnews – Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang
menjadi tersangka dalam jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Polisi
menyebut, tersangka mematok harga vaksin Covid-19 Rp 250 ribu per dosis untuk
satu kali suntikan.
Tersangka SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah
Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH
merupakan ASN di Dinkes Sumut.
"SW bertugas mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan
membayar Rp 250 ribu. SW selaku koordinasi dan dibantu oleh ASN dari Rutan
Tanjung Gusta Medan, yaitu dokter IW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ
Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak
15 kali di 15 tempat. Total masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
"Dari 15 kali vaksinasi yang dilakukan, SW delapan kali
dibantu ASN Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. KS membantu menyuntikkan masyarakat
yang sudah membayar," ujarnya.
Tersangka SW mengaku, vaksinasi dilakukan pada tanggal dan
tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Saya
berikan kepada dokter, tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250 ribu. Saya diberikan
imbalan uang capek dan lainnya, tidak ada saya minta," katanya.
Tersangka IW mengaku telah menerima aliran dana itu baik
secara tunai dan non tunai.
"Benar saya terima, masuk ke rekening dan ada yang
tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes," jelasnya.
Ia mengaku, biasanya mengirimkan permohonan untuk mendapatkan
vaksin. Namun, untuk kegiatan sosial ia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan. Tapi kalau untuk yang sosial
pak, saya mohon secara lisan kepada Pak Suhandi, langsung menghadap di
kantornya,” katanya.
Seorang petugas vaksinator bernama Sufransyah mengaku, sudah
tiga kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence. Ia mengaku
diberi sejumlah uang capek setelah melakukan vaksinasi.
"Setelah kegiatan 2-3 hari ini kemudia. Ini ada uang capek lelah istilahnya uang puding," jelasnya. (sc)