SANCAnews – Pakar ekonomi Faisal Basri ikut mengomentari
polemik Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain
yang diminta menyerahkan tugas karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Faisal Basri mengatakan, kabar 75 pegawai KPK dinonaktifkan
tersebut menunjukkan bahwa rezim sekarang sudah bangkrut secara moral.
Hal itu ditulis oleh Faisal Basri melalui akun Twitter
miliknya, @faisalbasri pada Selasa (11/4/2021).
"Rezim ini secara moral sudah bangkrut," tulisnya
seperti dikutip Suara.com.
Tidak hanya itu, Faisal Basri juga menyebut amanat reformasi
sudah kandas sehingga harus dilawan.
"Hanya ada satu kata, LAWAN. Jika kita semua, rakyat
biasa, diam saja. Rezim ini akan kian semena-mena," tukasnya.
Faisal Basri dalam utasnya mengajak masyarakat untuk melawan
korupsi, kolusi, dan menggembosi para oligark.
Dia mengungkapkan ada beberapa cara yang bisa diterapkan
untuk ikut melawan korupsi, kolusi, dan oligarki tersebut.
"Jangan beli saham perusahaan yang dikuasai oligark dan sarat dengan praktik KKN. Kalau masih punya saham mereka: jual segera," tegasnya.
"Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih
dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang
batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya
sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu," sambung
Faisal Basri.
Menurut ekonom senior itu, perlawanan harus digencarkan
sampai Presiden Jokowi melakukan tindakan penyelamatan KPK.
"Saya sudah mulai menarik seluruh saldo yang bisa
ditarik di satu bak BUMN. Dua bank BUMN lagi menyusul," kata Faisal Basri
menandasi.
Sebelumnya, isu puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya terjawab.
Memang benar, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK
sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7
Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang
sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil
asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN.
Namun, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi Ali Fikri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi
Aparatur Sipil Negara bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan
tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut
bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap
berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangan pers, hari ini. []