SANCAnews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi
demonstrasi di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang
bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 yang lalu.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang
dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan
harus taat kepada hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5).
Penetapan tersangkan ini, sambung Yusri lantaran mahasiswa
dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan
(prokes), ditambah saat personel kepolisian meminta membubarkan diri tapi
ditolak.
"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu
diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa
dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan.
Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak
diindahkan," papar dia.
Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan
mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa. Yusri menyebut, empat peserta
demo di antaranya adalah mahasiswa, dan sebagian lagi dari organisasi buruh.
"Ini ada sembilan yang kami amankan," ujar dia.
Sembilan orang tersebut, ungkap Yusri juga turut mengikuti
aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Jakarta, dan sempat ditangkap oleh
Polda namun kembali dilepas hanya untuk didata.
Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang
hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa
mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan
pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," ujar dia.
Yusri menerangkan, sembilan orang dikenakan UU 4/1984 tentang
Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.
Penyidik tak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut
dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan
penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar dia.