SANCAnews – Data pribadi merupakan hak asasi yang harus
dijaga sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945. Kebocoran data pribadi tidak bisa
sebatas dimaknai sebagai insiden personal yang menimpa warga negara.
Begitu kata anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf
menanggapi dugaan 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum
peretas Raid Forum.
Buhkhori mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 28 G ayat (1)
UUD 1945, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Jadi kebocoran data pribadi tersebut adalah wujud ancaman
siber (cyber threat) terhadap national interest kita. Apalagi kebocoran data
ditengarai turut menimpa salah satu badan negara dan berpotensi menimbulkan
kerugian sistemik dalam jumlah yang signifikan,” tegasnya kepada wartawan,
Jumat (21/5).
Politisi PKS ini mengurai bahwa berdasarkan riset bertajuk
Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk Indonesia telah
terkoneksi dengan internet. Kendati demikian, kian masifnya penggunaan internet
tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data pengguna internet yang
memadai.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat, sepanjang 2020 telah
terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan
kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang
melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan rancangan UU
perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia
telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Uni Eropa dengan
General Data Protection Regulation (GDPR).
Aturan ini menstandardisasi UU perlindungan data di semua
negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan
dan memproses informasi identitas pribadi.
Selain itu, regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi
berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada
warga negara.
“Arah pengaturan dari regulasi ini menyasar perseorangan,
perusahaan, maupun organisasi yang memproses data pribadi seseorang,”
sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Baleg ini juga meminta kepolisian
mengusut tuntas pihak yang sengaja membocorkan dan memperjualbelikan data
pribadi tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian
yang signifikan dari aspek materil maupun imateril.
“Dari segi materil, bisa kita cermati bahwa banyak terjadi
penyalahgunaan data untuk transaksi fiktif, misalnya pinjaman online yang
mengakibatkan kerugian bagi pihak yang datanya dicuri,” kata Bukhori.
“Dari segi imateril, tidak jarang sejumlah korban mengalami
hambatan untuk mengakses pelayanan publik, misalnya pembuatan NPWP, akibat data
pribadinya ternyata telah dipakai oleh orang lain tanpa sepengetahuan,”
tutupnya.
Sebuah akun bernama kotz diduga menjual data 270 juta data
penduduk Indonesia di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021.
Dia sesumbar memiliki data yang terdiri dari nama lengkap,
KTP, nomor telepon, email, NID, dan alamat.
Ada sebanyak 1 juta
data sampel diberikan secara gratis oleh akun ini untuk diuji kebernarannya.
Lebih lanjut, kotz juga mengklaim memiliki 20 juta data foto pribadi di dalam
data yang dimilikinya itu. (rmol)