SANCAnews – Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan
yang digelar BKN untuk pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, beberapa pertanyaan
dalam tes tersebut dinilai janggal.
Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai
KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU baru KPK. Puluhan
pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes tersebut.
Beberapa pegawai KPK yang ikut menjalani tes itu mengaku
diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu
terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi
sorotan. Termasuk pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga
"islamnya, islam apa". Bahkan, hingga pertanyaan "salat subuhnya
pake qunut?".
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah
pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. "Iya,
begitulah," ujar dia.
Ia dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos
tes. Bahkan dia mengaku mendengar kabar mereka yang tak lolos tes terancam
dipecat.
Ia pun menyoroti soal tes tersebut. Sebab menurutnya, para
pegawai yang lolos merupakan orang-orang yang berintegritas.
"Secara akademis bagus-bagus, integritas tegak, banyak
yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk
bangsa dan negara. Tapi dilecehkan dengan isu itu," papar Novel.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas,
Feri Amsari, mengaku turut mendengar perihal isi tes tersebut. Termasuk soal
isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.
"Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang
pertanyaannya bermasalah," kata Feri kepada wartawan.
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan
perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut
merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU
tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, tes wawasan kebangsaan, asesmen Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dalam penyelenggaraannya. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut
asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68),
di mana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah
integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Menurut dia, komponen syarat pertama adalah taat kepada
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam
kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta
ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini.
Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan, yakni Badan
Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen
TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait tes ini, BKN sudah menyerahkan hasilnya kepada KPK
pada 27 April 2021. KPK mengaku segera mengumumkan hasil tes itu.
Terkait kabar pegawai yang tak lolos dan ancaman pemecatan,
KPK enggan berkomentar. Sekjen KPK Cahya Hareffa menyebut hasil tes yang
diserahkan BKN masih disegel. []