SANCAnews – 75 pegawai sudah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK,
satu diantaranya ternyata pernah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi
Deputi Penindankan KPK. Hal itu disampaikn oleh Direktur Pembinaan Jaringan
Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko saat berbincang di kanal
YouTube Haris Azhar.
Sujanarko lantas mencurigai Ketua KPK Firli sengaja
menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis di KPK.
"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi
(Penindakan) kan gonjang-ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah. Tapi
intinya begini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya
(Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, dan sekarang sudah menjadi deputi
(PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) dan itu masuk ke 75 pegawai
itu," kata Koko dikutip Jumat (14/5/2021).
Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat
menjalani pemeriksaan etik Karena diduga bertemu dengan mantan Gubernur NTB
Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki
dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi
NTB.
Firli dinyatakan bersalah, namun belum sempat dijatuhi
sanksi, Firli sudah lebih dulu ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli kembali menerima sanksi
etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik karena terbukti bergaya hidup
mewah dengan menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera
Selatan.
Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK
yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli, "Dia yang paling tinggi
jabatannya sekarang," kata Koko.
Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan
Firli kepada Dewan Pengawas. Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas
lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara. Namun Koko
tak menjelaskan acara tersebut.
Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli dan tak
suka dengan beberapa pernyataan Koko ketika menjadi narasumber.
"Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh
Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya
seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung
katanya dan menelpon," ujarnya.
"Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan
atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan
atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama
dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama
sekali. Sehaeusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya
kalau saya salah," kata Koko menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan
Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait 75 pegawai yang tak
lolos TWK alih status menjadi ASN.
SK itu diteken di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah
tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat 4 poin, pertama, menetapkan
nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak
memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan
langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ljc)