SANCAnews – Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta
dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dan 8 bulan penjara untuk
kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Dua kasus itu bermula sepulangnya Habib Rizieq dari Mekah ke
Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Kala itu, massa berkumpul di kawasan
Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib
Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara
itu menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang
masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Setelahnya, Habib Rizieq pun melakukan perjalanan ke
Megamendung. Dua perjalanan Habib Rizieq itu yang akhirnya berbuntut kasus
hukum karena menimbulkan banyak massa di tengah pandemi.
Kerumunan Petamburan
Polisi langsung bertindak terkait kerumunan tersebut dengan
melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro
Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta,
penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk
dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).
Selanjutnya, 29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat
panggilan untuk Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Rizieq hadir
tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro
Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.
Pada 2 Desember 2020, polisi panggil Rizieq untuk kedua
kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf
karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat
kepulangannya, 10 November.
Kasus dugaan kerumunan di Petamburan terus diusut. Pada 10
Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan
di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi
tersangka dalam kasus yang sama. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160
dan 216 KUHP.
Kerumunan Megamendung
Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di
Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di
Jawa Barat.
Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib
Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat
(13/11/2020). Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq
setelah beberapa hari pulang dari Mekah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa
bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda
Jawa Barat dan Bareskrim.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai
tersangka. "Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu berdasarkan hasil
gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Polri
mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember
hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal)
iya," kata Andi.
Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka
berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar.
Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti
petunjuk.
Drama di Persidangan
Persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab juga penuh
dengan drama. Sidang diawali dengan drama pemberontakan Habib Rizieq yang
menolak sidang online, ada juga jurus diam hingga berujung sidang offline.
Sidang Habib Rizieq pertama kali digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). Saat itu majelis hakim, jaksa
penuntut umum, dan pengacara Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara
langsung.
Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual
dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq protes hingga berujung walkout. Pengacara
Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara,
Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim. Majelis hakim kemudian
memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang
ditunda hingga 19 Maret 2021.
Habib Rizieq Kembali Tolak Sidang Virtual
Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia
menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021).
Hal tersebut terlihat dari siaran langsung yang disiarkan
channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Habib Rizieq
mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa
begini?" ujar Habib Rizieq.
Mantan imam besar FPI ini menyampaikan penolakan itu saat
dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara
daring.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq
untuk mengikuti sidang virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu
ruangan di Bareskrim Polri. Dia terlihat memberontak. Habib Rizieq mengaku
dipaksa, didorong, dan dihinakan ke ruangan itu.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke
Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong,
dihinakan," ucap Habib Rizieq.
Jaksa mendakwa Habib Rizieq melakukan penghasutan sehingga
menimbulkan kerumunan di Petamburan, yang dianggap melanggar aturan mengenai
pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan
undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan
sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum
saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
(PN Jaktim), Jumat (19/3).
Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh
protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi
saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung,
Kabupaten Bogor.
Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan
menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak
mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.
"Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau
memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19,
merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan
wabah," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat
hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar
secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan
dan Tebet.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa
dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman
Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim kemudian mencabut penetapan sidang online
Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Sidang lanjutan dengan
terdakwa Rizieq Shihab bakal diselenggarakan secara offline.
Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Megamendung
Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang tuntutan kasus
kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan Petamburan, Jakarta
Pusat (Jakpus). Sidang tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim).
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini
melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi
petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan
Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, tidak
mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata
jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr
Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis,
yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan
Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa Muhammad
Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana
penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar
jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang
digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas
COVID-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang
seharusnya dijalankannya selama 14 hari.
"Terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu
dari satuan tugas COVID-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri
14 hari, pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 terdakwa tetap saja
mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama
pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren
Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan
Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.
Jaksa mengatakan kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung
disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Masyarakat yang datang, disebut jaksa
tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren melainkan juga luar pondok
pesantren.
Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
Sementara itu, di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq
dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga
menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai
pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama
dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas,
Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut
dalam berkas perkara terpisah.
Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq
Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata
jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr
Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Jaksa menyebut Rizieq dianggap telah terbukti melakukan
penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib
Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi
Muhammad SAW.
Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Kemarin, Habib Rizieq menjalani sidang vonis di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan
kurungan.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan
kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti
memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai
masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat
Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.
"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak
pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.
Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk
mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa
tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal
yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat
sidang.
Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Bui Kasu Petamburan
Usai sidang vonis kasus Megamendung, Habib Rizieq kemudian
duduk lagi di kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus kerumunan
Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara.
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana
penjara selama 8 bulan," kata hakim.
Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi
Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara
tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah
upaya pencegahan virus Corona.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa
tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal
meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai
tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.
Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:
Habib Rizieq: 8 bulan
Haris Ubaidillah: 8 bulan
Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan
Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan
Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan
Maman Suryadi: 8 bulan
Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar
pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti.
Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (dtk)