SANCAnews – Harmoko, pemuda asal Trenggalek, terduga pelaku
ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah tidak bisa diproses secara hukum.
Kenapa?
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengaku
kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni.
Sehingga bila orang yang dihina tidak melapor secara resmi ke polisi, maka
kasusnya tidak bisa proses secara hukum.
"Sedangkan dalam kasus ini, Gus Miftah tidak melaporkan,
ya tidak bisa diproses," kata Tatar, Rabu (26/5/2021).
Dalam komunikasinya, Gus Miftah mengaku percuma jika
melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
"Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya
diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri," ujar
Tatar.
Sebelumnya, Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan
Panggul diamankan polisi, karena melakukan penghinaan atau ujaran kebencian
terhadap Gus Miftah. Ujaran kebencian itu diungkapkan akun Instagram
@mokooku di instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar.
"Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi
jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong
dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana
)" berikut yang diucapkan pemilik akun @mokooku, seperti yang dilihat
detikcom, Selasa (25/5/2021).
Meski videonya telah diunggah ulang oleh Gus Miftah, pemilik
akun @mokooku tampak tidak menunjukkan rasa takut. Bahkan penghina Gus Miftah
ini balik merespons melalui kolom komentar.
"Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu
lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu a**i** bukan kiai. Saya injak kepalamu
kalau tidak berhenti)," tulis @mokooku. (dtk)