SANCAnews – Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar
Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya
pegiat antikorupsi, kena prank kembali.
Alasanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan
51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK
diberhentikan.Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.
Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial
sebelumnya. Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang
pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai
KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata
Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan
kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah
perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta
dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos
tes.
Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain
dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima
sebagai ASN.
"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai
tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.
Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51
pegawai KPK tersebut.
Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN,
khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah
dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya
instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada
presiden.
"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak
menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi
tegas," ujarnya.
Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51
pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan
itu," ujarnya. (*)