SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung. Dia mengatakan kasus Habib Rizieq belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

"IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

 

Dia mengatakan penggalangan dana itu tetap tidak dibutuhkan jika memang dalam kasus kerumunan Megamendung ini Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda Rp 20 juta. Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi atas inisiatif dan kepedulian umat kepada Habib Rizieq dalam menghadapi kasus.

 

"Hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," katanya.

 

Pihaknya mengimbau agar penggalangan dana diberikan kepada pihak lain. Aziz mengatakan pihaknya meminta doa kepada pendukung agar Habib Rizieq, menantunya Habib Hanif Alattas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam menghadapi vonis kasus tes swab PCR RS UMMI Bogor.

 

"Kami mengimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," ucap dia.

 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.