SANCAnews – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar,
meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait
vonis kasus kerumunan Megamendung. Dia mengatakan kasus Habib Rizieq belum
berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"IB-HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi
mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada
yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda, karena belum ada
keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan
sehingga naik banding," kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).
Dia mengatakan penggalangan dana itu tetap tidak dibutuhkan
jika memang dalam kasus kerumunan Megamendung ini Habib Rizieq dijatuhkan
pidana denda Rp 20 juta. Aziz mengatakan pihaknya mengapresiasi atas inisiatif
dan kepedulian umat kepada Habib Rizieq dalam menghadapi kasus.
"Hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga
tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," katanya.
Pihaknya mengimbau agar penggalangan dana diberikan kepada
pihak lain. Aziz mengatakan pihaknya meminta doa kepada pendukung agar Habib
Rizieq, menantunya Habib Hanif Alattas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam
menghadapi vonis kasus tes swab PCR RS UMMI Bogor.
"Kami mengimbau agar umat terus menggalang dana
kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban
kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," ucap dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20
juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan
tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19
saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten
Bogor.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim
ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq divonis
8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)