SANCAnews – Permohonan penangguhan penahanan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

Putusan hakim ini disambut baik oleh Komite Poltik dan Pemerintahan dalam Negeri KAMI, Gde Siriana Yusuf.

 

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Jumhur ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh Hakim PN Jaksel. Karena menurutnya, Jumhur yang dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks merupakan korban politisi belaka.

 

"Ya baguslah kalau hakim kasih penangguhan," ujar Gde Siriana saat dihubungi Kantor Berota Politik RMOL, Kamis (6/5).

 

Namun begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini berharap agar rekan KAMI lainnya yang juga tersangkut kasus serupa dengan Jumhur, yakni Anton Permana, bisa menyusul mengajukan penangguhan penahanan.

 

Jika nantinya Anton mengajukan penangguhan penahanan, Gde Siriana meminta kepada hakim agar berlaku adil dan menilai secara objektif, sehingga hal yang sama bisa diterima Anton.

 

"Lebih bagus lagi kalau bisa diterapkan untuk Anton, jika dia juga ajukan penangguhan penahanan," demikian Gde Siriana Yusuf. []


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.