SANCAnews – Permohonan penangguhan penahanan Inisiator
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan oleh
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan hakim ini disambut baik oleh Komite Poltik dan
Pemerintahan dalam Negeri KAMI, Gde Siriana Yusuf.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Jumhur ini memang
sudah sepatutnya diberikan oleh Hakim PN Jaksel. Karena menurutnya, Jumhur yang
dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks merupakan korban politisi
belaka.
"Ya baguslah kalau hakim kasih penangguhan," ujar
Gde Siriana saat dihubungi Kantor Berota Politik RMOL, Kamis (6/5).
Namun begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies
(INFUS) ini berharap agar rekan KAMI lainnya yang juga tersangkut kasus serupa
dengan Jumhur, yakni Anton Permana, bisa menyusul mengajukan penangguhan
penahanan.
Jika nantinya Anton mengajukan penangguhan penahanan, Gde
Siriana meminta kepada hakim agar berlaku adil dan menilai secara objektif,
sehingga hal yang sama bisa diterima Anton.
"Lebih bagus lagi kalau bisa diterapkan untuk Anton,
jika dia juga ajukan penangguhan penahanan," demikian Gde Siriana Yusuf.
[]