SANCAnews – Penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, dikabulkan Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan salah seorang tokoh inisiator penjamin
penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Kamis (6/5).
"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur
akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama
keluarganya," ujar Andrianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri
Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya
dalam kesempatan yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan
bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan
penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.
"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda
(pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya.
Adapun permohonan penangguhan penahanan Jumhur yang dilayangkan
tim kuasa hukum didukung oleh 20 tokoh masyarakat dengan menjadi penjamin
penangguhan.
Para penjamin itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly
Asshiddiqie
2. Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva
3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus
Dur, Rizal Ramli
4. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
5. Pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
Akhmad Syarbini
6. Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief
7. Anggota DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon
8. Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Paskah Irianto
9. Mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani
10. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono
11. Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
12. Politisi Ariady Achmad
13. Abdul Rasyid
14. Asrianty Purwantini
15. Radhar Tri Darsono.
16. Bambang Isti Nugroho
17. Harlans Muharraman Fachra
18. Rizal Darma Putra
19. Wahyono
20. Andrianto. []