SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan
dalam nota pembelaannya atau pledoi bahwa kasus yang menjeratnya saat ini
merupakan kasus politik bukan kasus hukum. Rizieq menyinggung juga dendam para
oligarki penguasa.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan pledoi atas
tuntutan jaksa di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Bab 1 pendahuluan, setelah saya mengikuti proses hukum
yang melelahkan ini mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan
hingga digelarnya sidang pembacaan pledoi saya semakin percaya dan yakin bahwa
ini adalah kasus politik," ujar Rizieq membacakan pledoi.
Menurutnya, hal itu justru membuat hukum menjadi alat
legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki. Rizieq
kemudian mengaku akan memaparkan indikasi-indikasi bahwa apa yang dialaminya
merupakan dendam politik.
"Sebelum saya buktikan dengan memaparkan berbagai
indikasi yang menjadi petunjuk kasus yang saya hadapi lebih tepat disebut
sebagai kasus politik ketimbang kasus hukum maka saya perlu menceritakan
kembali menceritakan latar belakang semua yang saya hadapi sebelum dan saat
setelah saya kembali dari ke kota suci Mekah," tuturnya.
Rizieq menegaskan, semua indikasi tersebut akan dipaparkan
secara rinci oleh dirinya agar benang merah dalam kasus ini jelas.
"Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang
menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam
pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk
mengambil keputusan," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. (sc)