SANCAnews –
Gugatan praktisi hukum Eggy Sudjana agar Joko Widodo mengundurkan diri dari
jabatan presiden karena dinilai telah banyak melanggar aturan perundangan telah
mengundang pertanyaan. Sebab, Eggy dan kawan-kawan mengajukan gugatan itu lewat
jalu konstitusi hukum.
Sementara
anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin telah memberi jawaban agar menggunakan
jalur konstitusi politik di parlemen.
“Jadi apakah
sudah sedemikian gawatnya keadaan, sehingga Prof Eggy lakukan hal tersebut?”
tanya mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi kepada
redaksi, Minggu (2/5).
Beathor
mengurai bahwa di era Presiden Joko Widodo, telah banyak terobosan yang
dilakukan. Terobosan baik secara politik, peraturan hukum, dan tataran ekonomi
telah dilakukan selama 7 tahun Jokowi di Istana.
Hanya saja,
di periode kedua ini Jokowi dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang luar biasa
menyerap anggaran pembangunan yang direncanakannya.
“Kecepatan
berkembangnya virus covid 19 ini luar biasa, bahkan telah berbiak menjadi virus
lain yang lebih ganas membunuh umat manusia,” tegasnya.
Pandemi
telah membuat berbagai kendala bermunculan, sehingga gerak gerik warga
terbatas. Namun kondisi ini tidak hanya terjadi di tanah air, tapi juga sudah
mendunia.
Kembali ke
soal memundurkan Presiden Jokowi, Beathor menilai bahwa jawaban TB Hasanuddin
sudah tepat sekalipun proses dan prosedurnya rumit.
Pemakzulan
itu hanya bisa terjadi jika Jokowi merasa kurang mampu untuk meneruskan
kekuasaannya hingga 2024. Alasannya bisa saja soal anggaran yang habis, utang
telah di luar kemampuan bayar, dan berbagai rencana gagal diwujudkan.
“Kesadaran
Jokowi akan searah dengan kesadaran warga, rakyat akan turun ke jalan ketika
logistik kebutuhan hidupnya tak lagi mampu disediakan oleh Pemerintahan
Jokowi,” tegasnya.
“Hanya itu
kemungkinannya, Jokowi dan warga masyarakat di jalanan bersinergi untuk mundur
dari jabatan Presiden demi kelangsungan kehidupan rakyat, bangsa dan negara,”
tutup Ketua KSP Perjuangan itu. (*)