SANCAnews – Ketua KPK Filri Bahuri disebut sebagai sosok yang
memerintahkan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status
pegawai lembaganya menjadi aparatur sipil negara.
Belakangan, tes tersebut dikecam banyak pihak karena
materi-materi ujiannya tak memunyai korelasi terhadap upaya pemberantasan
korupsi. Belum lagi adanya dugaan pelecehan dalam TWK.
Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Lakso
Anindito mengungkapkan, Firli Bahuri adalah orang yang memerintahkan TWK masuk
sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Lakso menjelaskan, Firli memerintahkan adanya TWK tersebut
dalam sebuah rapat. Namun ia tak menjelaskan rincian rapat tersebut, baik
perihal, waktu, maupun tempatnya.
Awalnya Lakso menjelaskan sejumlah hal yang membuat TWK
dinyatakan telah melanggar hukum. Pertama, TWK melanggar aturan dalam UU Nomor
19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada
kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat,"
kata Lakso dalam sebuah diskusi 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin
(31/5/2021).
Lakso mengungkapkan, Firli memasukkan TWK sebagai syarat
peralihan status pegawai melalui peraturan komisi pemberantasan korupsi atau
biasa disingkat perkom.
"Bicara perkom, di sinilah muncul adanya TWK dan itu
atas perintah ketua, saudara Firli Bahuri. Dalam rapat dia mengatakan bahwa TWK
ini harus masuk," tuturnya.
Perintah Filri untuk memasukkan TWK itu menjadi materi
pelaporan WP KPK kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, 24
orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tapi masih bisa mengikuti
pembinaan untuk menjadi ASN.
Sementara 51 orang sisanya sudah tak lagi ada kesempatan untuk menjadi pegawai KPK, alias dipecat. (sc)