SANCAnews – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan permasalahan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah bukan hanya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), melainkan Surat Keputusan penonaktifan yang dikeluarkan Ketua Firli Bahuri.
Hal tersebut dikatakan Novel usai melaporkan ke Komnas HAM
karena adanya tindakan sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh oknum
pimpinan KPK.
"Kita tahu ini problematikanya kan tidak sekadar proses
TWK yang saya duga bermasalah. Tapi ada juga SK yang dikeluarkan oleh pimpinan
KPK Pak Firli Bahuri," ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta pada Senin
(24/5/2021).
Novel pun mengemukakan, hingga kini tak ada langkah nyata
dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi
terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai keluarnya SK tersebut.
"Kita lihat. SK tersebut sudah berapa hari setelah pidato dan arahan bapak presiden, SK tersebut tidak diapa-apakan. Artinya, SK yang sebenarnya, secara formal bermasalah, secara substansi bermasalah itu juga Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan yang menandatangani SK tersebut tidak berbuat apa-apa," ucap dia.
Tak hanya itu, dia mengaku khawatir jika pola-pola yang
sifatnya salah dan juga tidak menjalankan arahan Presiden Jokowi, ia takut akan
menjadi contoh yang buruk.
"Saya khawatir ketika pola-pola seperti ini hal yang
sifatnya salah dan kemudian sudah ada arahan bapak presiden, masih tidak mau
juga ditaati. Saya khawatir menjadi contoh yang buruk dan bagaimana bisa
diharapkan hal hal lainnya. Makanya ketika itu saya katakan yang tadi, rencana
besok ada rakor," katanya.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan
kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM untuk melaporkan oknum pimpinan KPK,
Senin (24/5/2021).
Ia melaporkan ke Komnas HAM karena adanya tindakan
sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM
oleh oknum pimpinan KPK.
"Bahwa ada tindakan semena-sema yang dilakukan dengan
sedemikian rupa. Bagian yang kami laporkan, yang efek tindakan itu banyak
pelanggaran ham yang terjadi," kata Novel di Komnas HAM, Jakarta, Senin
(24/5/2021).
Novel menggarisbawahi hal -hal yang dilaporkan kepada Komnas
HAM yakni diantaranya berkaitan dengan privasi, seksualitas dan masalah
beragama. Kata Novel, hal tersebut tak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.
"Ada beberapa hal yang saya garis bawahi pertama,
berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat
seksual dan masalah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya," ucapnya.
Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK
dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi
masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun
institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai
KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan
tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior
Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
'Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada
peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan
kebangsaan. Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level
individual maupun organisasi," ungkap Jokowi.
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua UU KPK No 30/2002. Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK
menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh
merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," tegas Jokowi.
Maka itu, Jokowi meminta kepada pihak-pihak pemangku kepentingan
seperti lima pemimpin KPK yang diketuai Firli Bahuri, Kemenpan RB serta Badan
Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK. []