SANCAnews – LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW)
kecam keras pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menilai penonaktifan 75
pegawai KPK sudah wajar dan sesuai prosedur. ICW menilai Dewas sudah berubah
menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial.
Pernyataan soal penonaktifan yang sudah sesuai prosedur itu
disampaikan oleh anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
"Saat ini Dewan Pengawas bukan lagi bertindak sebagai
instrumen pengawas di KPK, melainkan sudah berubah menjadi tempat stempel
kebijakan kontroversi pimpinan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis
(13/5/2021).
Kurnia menyebut TWK yang dihadapkan kepada pegawai KPK
melanggar aturan. Menurut Kurnia, UU KPK dan peraturan pemerintah tak mengatur
TWK yang dianggap janggal sejumlah kalangan.
"Betapa tidak, Tes Wawasan Kebangsaan ini secara terang
benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP
41/20," ujarnya.
Dewas KPK, kata Kurnia, seolah tak melihat kejanggalan TWK
dan penonaktifan 75 pegawai KPK. Selain itu, Dewas KPK tampak mendukung agar 75
pegawai KPK dinonaktifkan.
"Bahkan, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status
kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas
seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75
pegawai KPK," imbuhnya.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat
bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut
Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau
layak.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama
ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan
KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya. (ljc)