SANCAnews – Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan
tanggapannya mengenai pelemahan KPK yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Hal itu disampaikan Refly Harun pada unggahan di kanal
YouTube pribadinya yang berjudul, "LIVE! NOVEL DKK DIBEGAL SOAL!!".
"Jadi pelemahan KPK luar biasa, karena di undang-undang
ada ketentuan mengenai dewan pengawas terhadap pimpinan KPK. Sehingga pimpinan
KPK tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan," kata Refly Harun,
seperti dikutip, Rabu (5/5/2021).
Tak hanya itu, Refly Harun juga menjelaskan sebelumnya
Mahkamah Konstitusi menolak uji formilmaupun uji materiil Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang KPK.
Padahal, menurut Refly tugas KPK seharusnya menjadi lembaga
extraordinary karena memberantas kasus-kasus kriminal luar biasa.
Namun, sekarang ini KPK hanyalah menjadi lembaga yang berada
di bawah perintah kekuasan.
"Padahal keberadaan KPK itu menjadi lembaga yang
extraordinary karena memberantas extraordinary crime. Tapi sekarang KPK menjadi
lembaga yang di bawah ketiak kekuasan eksekutif, beberapa hal hanya
perpanjangan tangan dari lembaga penegak hukum lainnya," sambung Refly
Harun. []