SANCAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan RUU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19/2019 yang diajukan oleh mantan Ketua KPK
periode 2015-2019, Agus Rahardjo dkk.
"Mengadili, dalam provisi menolak permohonan para
pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan di MK,
Jakarta, Selasa (4/5).
Dalam putusan ini, kata Hakim Ketua Anwar, terdapat satu
orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat yang berbeda perihal permohonan
pengujian formil terkait UU 19/2019. Hakim Konstitusi tersebut adalah
Wahiduddin Adams.
Tercatat sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK
ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK
periode 2015 hingga2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003
hingga 2007) dan jilid II (2007 hingga 2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan
Pembina Nurcholish Madjid Society.
Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia
seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan
Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon
X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina
YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.
Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia). (rmol)