SANCAnews – Pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus
mengkritik penangkapan terhadap 20 massa aksi bela Palestina di Jakarta
baru-baru ini.
Seperti dikabarkan sebelumnya, segerombolan massa aksi
mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2021.
Aksi tersebut diadakan karena pihak massa ingin mengecam
tindakan Israel yang notabenenya merupakan sekutu Amerika Serikat, kepada
Palestina.
Tak lama, sejumlah aparat mendatangi massa aksi tersebut
dengan berhasil mengamankan beberapa orang.
Nelson pun memberikan tanggapannya dengan menilai penangkapan
tersebut seolah-olah seperti pembungkaman terhadap rakyat.
Nelson mengatakan bahwa di masa sekarang semakin susah
mengemukakan pendapat dan bersuara.
Menurutnya, secara daring kita sudah terbungkam akibat
banyaknya pasal UU ITE yang berkemungkinan akan menjerat kita.
Di samping itu, aksi di depan umum pun tetap dihentikan oleh
pihak aparat dengan berdalih pencegahan penyebaran Covid-19.
"Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman
berpendapat," ujarnya, dikutip dari
terkini.id, Jumat 21 Mei 2021.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online
terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap
dengan alasan Covid begitu," lanjutnya.
Tindakan penangkapan polisi tersebut dinilai Nelson seperti pembungkaman, "Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain, suruh diam saja semua," ujar Nelson.
"Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak Covid-19,
dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan
terus," pungkasnya. (*)