SANCAnews – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal
permintaan Berita Acara Pemeriksaan kasus suap di Tanjungbalai. Pria yang akrab
disapa BW ini mengatakan KPK tak mengenal istilah Berita Acara Ekspose.
“SOP penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara
Ekspose,” kata BW panggilan akrab Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis,
Senin, 24 Mei 2021.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi
mengenai dugaan bahwa Firli melalui sekretarisnya meminta BAP kasus suap Wali
Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Menurut
Ali, itu merupakan miskomunikasi. Ali bilang pimpinan KPK pada 5 Mei 2021
sedang menyelenggarakan rapat untuk membahas kasus Tanjungbalai.
Sekretaris Firli, Jeklin Sitinjak kemudian diperintah untuk
meminta dokumen mengenai hasil rapat ekspose pimpinan KPK era Agus Rahardjo
tentang kasus ini. Bukannya meminta Berita Acara Ekspose, sekretaris Firli
malah meminta Berita Acara Pemeriksaan ke salah satu Kasatgas yang menangani
kasus. “Oleh karena yang diminta berita acara ekspose, maka email tersebut
diabaikan,” kata Ali.
Atas tanggapan itu, BW menduga permintaan Berita Acara
Ekspose bisa jadi hanya alibi untuk mengelak adanya permintaan BAP Syahrial.
“Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang
sangat nyata oleh Ketua KPK,” kata dia.
BW mengatakan permintaan itu bisa jadi bertentangan dengan
Peraturan KPK. Dia mengatakan dalam keputusan Pimpinan KPK Nomor
KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang
Penindakan tidak mengenal nomenklatur Berita Acara Ekspose.
Untuk menghindari kabar simpang siur ini, BW menyarankan agar
Ketua KPK menjelaskan dengan menunjukkan pasal atau aturan yang menjelaskan
mengenai BA Ekspose. "Kalau tidak bisa, kata dia, maka jangan menyalahkan
bila ada dugaan kebohongan dalam pernyataan itu," ujarnya.
Belakangan, Ali Fikri mengatakan bahwa Sekretaris Ketua KPK
hanya keliru menggunakan istilah. Dia mengatakan Sekertaris Firli itu memakai
istilah Berita Acara Ekspose. Karena itulah, maka justru yang dikirim adalah
Berita Acara Pemeriksaan. Ali mengatakan istilah yang benar yang harusnya
digunakan adalah hasil ekspose. Dalam dokumen itu memuat informasi mengenai
daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose. “Memang
tidak ada judul surat berita acara ekspose,” kata dia. []