SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
menghukum Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas,
Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara selama delapan bulan
dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoma menyatakan, hukuman
kurangan itu dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui Rizieq dkk.
"Dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi
selama ditahan," kata Suparman dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang
disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Rizieq diketahui mulai ditahan pada 12 Desember 2020.
Mulanya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, kemudian
dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi
Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, menjalankan penahanan di Rutan
Bareskrim Polri sejak 8 Februari 2021.
Artinya, Rizieq sudah menjalani masa penahanan selama lebih
dari lima bulan. Kemudian, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi
Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, telah ditahan selama lebih dari tiga
bulan.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan para terdakwa untuk
tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) yaitu pidana penjara dua tahun untuk Rizieq Shihab dan 1,5 tahun untuk
Haris Ubaidillah dkk.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk
Rizieq Shihab dan dua tahun untuk Haris Ubaidillah dkk. []