SANCAnews – Menteri Koordinator Politik Hukam dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut korupsi di Indonesia semakin parah. Karena
itu, perguruan tinggi harus ikut bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Mahfud Md menyebut, pada era
pascareformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu
terdakwa utamanya. Sebab para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan
tinggi.
"Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus
memperhatikan ini," ujar Mahfud Md dalam sambutan pelantikan Rektor
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), seperti tertulis dalam keterangannya,
Rabu (26/5/2021).
Menurut Mahfud, korupsi zaman Orde Baru terjadi secara
besar-besaran, tapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatis dan
Pemerintahan Soeharto.
"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan
dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru
direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN.
Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi,
tesis, dan sebagainya" lanjut Mahfud.
Namun, bagi Mahfud, setelah reformasi, korupsi malah makin
meluas. Atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di
pucuk eksekutif, tetapi meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif,
yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari pusat sampai daerah.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara
sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar guru
besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.
"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan
atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada
nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," ujar Mahfud.
Mahfud lalu menyebut soal istilah 'demokrasi kriminal' yang
pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli. Dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa
lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif,
sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang
wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," kata Mahfud MD.
"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka
produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat
ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya.
Bagi Mahfud, demokrasi tetap yang terbaik, tapi perlu ditata
ulang dengan keluhuran moral aktornya. Sehingga, demokrasi yang tumbuh adalah
demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.
"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu
hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan
penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan
penegakannya juga akan jelek," ucap Mahfud. (dtk)