SANCAnews
– Penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa aneh dengan potret
Indonesia yang justru memusuhi para pejuang anti korupsi.
Padahal, mereka yang memperjuangkan pemberantasan korupsi
mendapatkan penghormatan tertinggi di dunia internasinal.
Melalui akun Twitter Novel @nazaqistsha, Novel mengomentari
cuitan akun @paijodirajo yang mengenang momen saat Novel mendapatkan penghargaan
PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Mohamad.
"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti
dimusuhi di negeri sendiri justru dihormati di internasional," kata Novel
seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (12/5/2021).
Dalam penghargaan yang diterima oleh Novel kala itu, Novel
didapuk sebagai investigator pembasmi korupsi yang telah berdedikasi tinggi
dalam pencegahan korupsi.
Namun, setelah setahun berlalu Novel justru disingkirkan dari
lembaga antirasuah dengan dalih tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan pegawai
KPK.
Novel menyebut tes tersebut bukanlah tes untuk menyeleksi
para pegawai yang beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.
Menurutnya, tes tersebut justru sengaja dijadikan sebagai
alasan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang sedang menangani kasus korupsi
besar.
"Itu (Tes Wawasan Kebangsaan) digunakan untuk singkirkan
75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar," ungkapnya.
Novel Baswedan Dinonaktifkan
Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan usai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.
Novel dan 74 pegawai lainnya membenarkan akan menentang putusan yang dinilai janggal itu. Untuk mengatasi hal tersebut, Novel akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil.
"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil.
Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel.
Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan. Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.