SANCAnews – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari
seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK diketahui tengah memproses alih status para pegawai
menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini. Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori
yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat
sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).
Dia mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan
memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara dua pegawai
tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes
ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat
penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat
maupun yang tidak. Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi
syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kementerian PAN RB).
Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN
dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.
"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan
terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Sekretaris
Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli
Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal
bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan
pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati
proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya dan kami semua insan KPK, saya ulangi, saya dan
kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu
tindakan dan menjadikan diri sebagai korban dan membocorkan informasi tanpa
menunggu informasi resmi KPK yang sama-sama kita cintai," tutur dia saat
mengawali pengumuman.
Sebelumnya lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani
tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan
bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi
disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK
menjadi Pegawai ASN. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan
berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,"
demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH
Sekretariat Negara.
Dilansir cnnindonesia.com. dalam PP 41/2020 ini, ruang
lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan
pegawai tidak tetap.
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan
status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian
kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang
akan diduduki. []