SANCAnews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung
Firman Sampurna, menyampaikan sindikat penggarong uang negara dalam mega
korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya berasal dari sindikat yang sama.
Dalam kasus korupsi Asabri, kerugian negara sebesar 22,78
trilun, sementara kasus Jiwasraya sebesar 12 triliun.
"Pastinya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya. Jadi bukan hanya
jiwasraya, tapi Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman dalam konferensi pers
di Kejaksaan Agung, Senin (31/5).
Karena berasal dari sindikat yang sama, kata Agung, nama-nama
tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada
PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri.
"Jadi nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama
di Asabri ini, dan juga mungkin juga ada nama-nama yang baru," ujarnya.
Adapun tugas BPK, lanjut Firman, yakni mengungkap pihak-pihak
yang yang harus bertanggung jawab atas kerugia negara di dua kasus tersebut,
terkhusus kasus Asabri yang perkaranya segera bergulir di pengadilan.
"Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari
penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah
perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," katanya.
Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah menetapkam
sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung.
Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi
tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi
pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun
2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.
Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana
investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui
pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa
perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang
tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18
UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang
Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []