SANCAnews – Nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq Syihab
dalam kasus kerumunan Petamburan menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta
bohong.
Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah
melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor
1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.
Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut.
Adapun berdasarkan penelusuran kumparan, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010
atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama
Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.
Jaksa kemudian menjawab protes Habib Rizieq dalam replik.
Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak
pidana menghasut.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin
Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur
auto correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama
Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab
alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di
ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).
Jaksa menyebut rujukan perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas
nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa perkara nomor 426 K/Pid/2011 atas
nama Karlan Suherlan.
"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan
yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias
Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto
correct," kata jaksa.
Atas kekeliruan tersebut, jaksa meminta maaf kepada Habib
Rizieq. Jaksa menyatakan meski ada kesalahan terkait rujukan 2 putusan MA, surat
tuntutan tetap sah dan tidak menghapus pidana Habib Rizieq.
"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta
maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu,"
ucapnya.
Sebelumnya Habib Rizieq memprotes jaksa yang hanya mencoret
dan memberi paraf dalam surat tuntutannya. Namun jaksa tidak memberikan
pemberitahuan lisan/tulisan atas kesalahan tersebut kepada hakim maupun
penasihat hukumnya.
Untuk itu, Habib Rizieq meminta jaksa meminta maaf dan
mengumumkan secara terbuka kesalahan tersebut. Apabila tidak, Habib Rizieq
sempat mengancam akan melaporkan jaksa atas dugaan penyebaran hoaks. (glc)