SANCAnews – Permintaan maaf Jaksa saat pembacaan replik kasus kerumunan Megamendung merupakan penguat agar terdakwa Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara murni.
Pendapat ini disampaikan langsung Wakil Ketua MPR RI Hidayat
Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (22/5).
HNW mengurai bahwa banyak kasus kerumuman, selain yang
melibatkan Habib Rizieq, yang tidak berujung kepada penghukuman.
Selain itu, dalam sidang kasus ini juga banyaknya saksi ahli
yang memberikan kesaksian bahwa Habib Rizieq tidak bersalah.
“Dengan adanya insiden Jaksa minta maaf ke HRS, ini semuanya
menjadi penguatan agar ‘Demi Keadilan Hukum’ HRS dkk dibebaskan murni,”
simpulnya.
Habib Rizieq Shihab dalam nota pembelaan atau pleidoi Habib
Rizieq Syihab sempat menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta bohong.
Salah satunya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak
pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010
dan nomor 426 K/Pid/2011.
Dalam sidang replik, jaksa menjawab protes tersebut dan
mengakui ada kesalahan ketik saat merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana
menghasut.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin
Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur
auto correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama
Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab
alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di
ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).
"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan
yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias
Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto
correct," kata jaksa.
Jaksa lantan meminta maaf kepada Habib Rizieq atas kekeliruan tersebut, "Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ucapnya. (rmol)