SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di
Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan
bagi Rizieq.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain
Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah
dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada
tahun 2008," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam
percepatan pencegahan COVID-19. Selain itu, terdakwa dinilai jaksa tidak menjaga
sopan santun selama persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah
dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan
masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta
mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar jaksa.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan
berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam
tuntutannya. Rizieq, kata jaksa, diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian
hari.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat
memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (dtk)