SANCAnews – Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji
menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan
(TWK) sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Dewas KPK kini
berubah menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial.
"Saat ini Dewan Pengawas bukan lagi bertindak sebagai
instrumen pengawas di KPK, melainkan sudah berubah menjadi tempat stempel
kebijakan kontroversi pimpinan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana,
kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).
Kurnia menyebut TWK yang dihadapkan kepada pegawai KPK
melanggar aturan. Menurut Kurnia, UU KPK dan peraturan pemerintah tak mengatur
soal TWK yang dianggap janggal sejumlah kalangan.
"Betapa tidak, Tes Wawasan Kebangsaan ini secara terang
benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP
41/20," ujarnya.
Dewas KPK, kata Kurnia, seolah tak melihat kejanggalan TWK
dan penonaktifan 75 pegawai KPK. Selain itu, Dewas KPK nampak mendukung agar 75
pegawai KPK dinonaktifkan.
"Bahkan, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status
kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas
seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75
pegawai KPK," imbuhnya.
Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal
penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah
tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama
ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan
KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal
administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara
kepada atasan langsung," tambahnya.