SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para terdakwa
kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan demi
mencegah Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.
"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan,"
ujar hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan
terhadap tuntutan jaksa kepada para Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad
Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan
Maman Suryadi. Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun
penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.
Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Padahal, menurut hakim, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar
pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan
dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena
penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP
menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan
kesehatan," ucap hakim.
"Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP," sambungnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan
penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait
kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi
COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. (dtk)