SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan demi mencegah Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.

 

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

 

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan terhadap tuntutan jaksa kepada para Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.

 

Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, menurut hakim, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.

 

"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan," ucap hakim.

 

"Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. (dtk)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.