SANCAnews – Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan
penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengacara Habib
Rizieq, Aziz Yanuar, bersyukur meski tetap menilai Rizieq dkk tidak layak
dibui.
"Ya secara tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih
pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib
Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan
hukuman kurungan badan tetapi secara pribadi saya bersyukur,
alhamdulillah," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Cakung, Kamis (27/5/2021).
Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam
kasus Petamburan. Salah satunya, dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan
yang tidak terbukti.
"Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan
Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek
suatu tindak pidana. Kedua adalah (pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada
habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," ungkapnya.
Menurut hitung-hitungan berdasarkan vonis hakim di kasus
Petamburan, Aziz memperkirakan Habib Rizieq bisa bebas pada bulan Juli 2021.
Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa
keluar lebih lama 2-3 bulan.
"Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang
lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta
subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten
Bogor. Untuk di Petamburan, Rizieq bersama Ahmad Shabri Lubis, Haris
Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan
Maman Suryadi divonis 8 bulan bui.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[]