SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab terkait kasus
kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima
bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam
kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10
bulan dan denda Rp 50.000.000.
Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Rizieq Shihab, yakni
tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati
janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga
sidang berjalan lancar.
Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi
sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di masa depan.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan
masyarakat," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. []