SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

 

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

 

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

 

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Rizieq Shihab, yakni tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.

 

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.

 

Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di masa depan.

 

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

 

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.