SANCAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan
pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).
Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut
menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni
2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.
"Hemat Majelis Hakim sesuai keterangan ahli ade carge,
Dr. refly Harun menerangkan bahwa, sesuatu ormas dapat saja melakukan aktivitas
meskipun belum memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar, karena ormas
adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat,
mengeluarkan pendapat, hal ini dilindungi oleh konstitusi sepanjang ormas tersebut
tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim
Anggota di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis
Hakim memvonis HRS dan lima petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad
Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan
Maman Suryadi hanya bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dihukum 8
bulan kurungan.
Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, HRS hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider
5 bulan kurungan. (glc)