SANCAnews – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur dalam perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan, dengan terdakwa Eks
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, digelar pada Kamis
(27/5).
Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar
menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari hakim.
Katanya, HRS sudah memandatkan langkah hukum selanjutnya
untuk menghadapi vonis yang tidak sesuai dengan harapan. Yaitu, dengan
mempertimbangkan sikap banding.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kita
harapkan, normatif akan banding penasihat hukum, begitu juga kan Jaksa pasti
normatif banding," ujar Azis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (25/5).
Akan tetapi, tim kuasa hukum HRS sendiri kata Azis, meyakini akan meraih kemenangan pada perkara ini, meskipun HRS dituntut dua tahun penjara untuk kerumunan Petamburan dan 10 bulan penjara untuk kerumunan Megamendung, "Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkas Azis. (rmol)