SANCAnews – Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib
Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran
protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung
Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba bersama dengan lima terdakwa di
kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras
panjang.
"Walaikumsalam, baik (kabarnya)," kata Rizieq saat
turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung
Bareskrim Polri.
Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara
dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam
persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis
Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya
banding.
"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa
hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung
masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam
pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI
bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya
kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya
tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan
kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5
meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana
terpenuhi,” ujar majelis hakim.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris
Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman
Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq
divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa
menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. []