SANCAnews – Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

 

"Walaikumsalam, baik (kabarnya)," kata Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri.

 

Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.

 

"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

 

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

 

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.

 

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

 

Sementara, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.