SANCAnews – Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab mengaku mendapatkan perlakukan
layaknya tahanan teroris sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
kerumunan di Petamburan dan Megamendung oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran protokol kesehatan,
tetapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq, dalam sidang,
Kamis 20 Mei 2021.
Rizieq menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka,
selama satu bulan penuh dirinya ditempatkan di dalam sel sendirian. Ia juga
mengaku, pihak keluarga tidak diizinkan untuk menemuinya di dalam tahanan.
"Selama satu bulan pertama saya diisolasi total,
sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam. Tidak boleh dibesuk
keluarga," tambahnya.
Selain itu, ia mengaku, tim dokter pribadinya dari Medical
Emergency Rescue Committe (MER-C) juga tidak diizinkan menemuinya itu di dalam
tahanan. "Tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan.
Bahkan, petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ungkap
Rizieq.
Rizieq melanjutkan, bahwa dirinya baru bisa keluar dari sel saat pelaksanaan salat jumat dan mendapatkan pengawalan dari petugas. Hal itu dinilai berlebihan, sebab dia bukan seorang terdakwa teroris. (viva)